Seorang Pimpinan MUI Haramkan Hormat Merah Putih.



Seorang Pimpinan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH A Cholil Ridwan mengharamkan umat Islam untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.

Pernyataan Cholil ini dimuat dalam Tabloid Suara Islam edisi 109 (tanggal 18 Maret-1 April 2011). Dia menjawab pertanyaan pembaca dalam Rubrik Konsultasi Ulama. Si pembaca mengangkat kasus seorang temannya yang dikeluarkan dari sekolah, gara-gara tak mau hormat bendera saat upacara.

Cholil menyatakan bahwa dalam Islam, menghormati bendera memang tak diizinkan. Cholil merujuk pada fatwa Saudi Arabia yang bernaung dalam Lembaga Tetap Pengkajian dan Riset Fatwa pada Desember 2003 yang mengharamkan bagi seorang muslim berdiri untuk memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.

Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori ketika dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (22/3/2011) mengaku belum mendengar adanya fatwa haram dari MUI pusat soal penghormatan bendera dan lagu kebangsaan.

"Itu mungkin hanya pendapat pribadi, bukan keputusan fatwa yang dikeluarkan secara lembaga MUI. Kalau bersifat nasional harusnya ada fatwa. Harus dilihat dulu konteksnya, masyarakat jangan terpengaruh dulu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua PWNU Jatim KH Mutawakil Alallah. Pihaknya memastikan, penghormatan terhadap bendera dan lagu kebangsaan sama halnya dengan menghormati kedua orang tua, sehingga tidak dilarang dalam agama mana pun

"Tidak ada dalil yang mengharamkan, kalau menyembah dan mengagung-agungkan itu memang haram. Tapi kalau sekadar menghormat, ya tidak apa-apa dan tidak perlu dilarang," tegasnya.

Dia menambahkan, lagu kebangsaan maupun bendera merupakan simbol pemersatu bangsa sehingga sangat sah untuk melakukan penghormatan kepada benda itu. Hanya yang dilarang adalah melakukan penghormatan secara berlebihan.

Ini beberapa alasan yang dikemukakan KH Cholil Ridwan atas larangan menghormati bendera. Yakni, pertama, memberi hormat kepada bendera termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah ataupun pada Khulafa’ ar-Rasyidun (masa kepemimpinan empat sahabat Nabi).

Kedua, menghormati bendera bertentangan dengan tauhid yang wajib sempurna dan keikhlasan di dalam mengagungkan Allah semata. Ketiga, menghormati bendera merupakan sarana menuju kesyirikan.

Dan keempat, menghormati bendera merupakan kegiatan yang mengikuti tradisi yang jelek dari orang kafir, serta menyamai mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan protokoler-protokoler resmi.

Cholil juga mengutip Syaikh Ibnu Jibrin (salah seorang ulama terkemuka Saudi) yang menyatakan bahwa penghormatan bendera adalah tindakan yang menganggungkan benda mati. Bahkan tindakan itu bisa dikategorikan sebagai kemusyrikan.

Menurut Cholil, cara menghormati yang benar dalam Islam adalah memberi salam. Namun, tulisnya lagi, makna memberi salam adalah mendoakan, sehingga itu tak pantas dilakukan pada bendera yang merupakan benda mati.

Cholil menyatakan bahwa bila kita hendak menghormati negara, maka cara terbaiknya adalah dengan mendengar dan taat pada aturan negara yang tidak bernilai maksiat dan sesuai syariat Islam serta mendoakan aparatur negara agar selalu mendapat bimbingan Allah.[tok/ted]

www.beritajatim.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Yasin, Warisan Doa dan Kasih Sayang yang Tak Pernah Pudar

PROMO HARI INI .... !!!

Pemasangan Bendera One Piece di Bawah Bendera Merah Putih: Boleh atau Tidak?