Ketentuan ZAKAT FITRAH
MuSLIM... Wajib tAHU …!!!!!!! “ Telah Berkata Abu Shu’air bahwa Nabi s.a.w pernah bersabda : Keluarkanlah zakat fitrah satu shaa’ dari Gandum buat tiap-tiap orang yang kecil atau Besar, Merdeka atau Hamba, Kaya atau Faqier, laki-laki atau perempuan. Adapun orang yang kaya diantara kamu, mudah mudahan Allah membersihkannya, dan adapun orang-orang yang faqier diantara kamu itu mudah-mudahan Allah mengembalikan padanya terlebih dari apa yang telah ia berikan” { HR. Baihaqie dan Abu Dawud } Kewajiban Zakat Fitrah Harus dikeluarkan oleh setiap jiwa Orang-orang Islam sebanyak 1 Shaa’ / 3 ½ Ltr / 2,5 Kg ( beras ) “ Telah berkata Nafi’: Bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mengirimkan zakat fitrah kepada orang yang mengumpulkan zakat (Amilin), sebelum Hariraya ‘iedulfithri dua hari atau tiga hari “ { H.S.R Malik } PEMBAGIAN ZAKAT “Telah Berkata Ibnu Umar : Bahwa sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah perintah supaya ditunaikan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi keshalat (Hari Raya)” { H.S.R Ja...